Translate

Kamis, 21 Juni 2018

Pasal Penolakan Pasien

SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YG MENOLAK PASIEN

Dalam keadaan darurat , fasilitas Pelayanan Kesehatan , baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak Pasien dan atau meminta Uang Muka .
( UU Kesehatan 36/2009 , Pasal 32 ayat 2)

Pimpinan fasilitas Pelayanan kesehatan dan atau Tenaga Kesehatan yg melanggar Pasal 32 ayat 2 itu di Penjara maksimal 2 Tahun dan Denda maksimal Rp 200 Juta .
( Pasal 190 ayat 1 ) .

Jika menyebabkan kematian , di Penjara maksimal 10 Tahun , Denda paling bnyk Rp 1 Miliar . ( pasal 190 ayat 2 )

Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit / uang muka utk Pasien Gawat Darurat !
Harap melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan .
(Tlp. 021-1500567)

INSTRUKSI PRESIDEN.
JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT

Kesimpulan : Ini Pengumuman/Report/Broadcast/News...
(Dilapangan sudah beda)

Silahkan share share share...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar