SANKSI BAGI RUMAH SAKIT YG MENOLAK PASIEN
Dalam keadaan darurat , fasilitas Pelayanan Kesehatan , baik RS Pemerintah maupun RS Swasta dilarang menolak Pasien dan atau meminta Uang Muka .
( UU Kesehatan 36/2009 , Pasal 32 ayat 2)
Pimpinan fasilitas Pelayanan kesehatan dan atau Tenaga Kesehatan yg melanggar Pasal 32 ayat 2 itu di Penjara maksimal 2 Tahun dan Denda maksimal Rp 200 Juta .
( Pasal 190 ayat 1 ) .
Jika menyebabkan kematian , di Penjara maksimal 10 Tahun , Denda paling bnyk Rp 1 Miliar . ( pasal 190 ayat 2 )
Jika ada RS yg menerapkan kebijakan deposit / uang muka utk Pasien Gawat Darurat !
Harap melaporkan ke hotline Kementrian Kesehatan .
(Tlp. 021-1500567)
INSTRUKSI PRESIDEN.
JANGAN ADA LAGI ORANG MISKIN DITOLAK DIRUMAH SAKIT
Kesimpulan : Ini Pengumuman/Report/Broadcast/News...
(Dilapangan sudah beda)
Silahkan share share share...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar