Translate

Senin, 14 Desember 2020

Kebijakan BPJS terbaru

*BPJS MULAI JANUARI 2021 TIDAK BERSEDIA MEMBIAYAI 2 (DUA) JENIS PENYAKIT YAITU SAKIT PADA BAGIAN HIDUNG DAN MATA.*

Pihak BPJS Kesehatan diawal Desember  2020 ini telah memutuskan untuk tidak akan menanggung biaya pengobatan atas 2 (dua) jenis penyakit kronis di bagian mata dan hidung yang banyak diderita oleh orang Indonesia saat ini. 

Keputusan ini diambil dengan alasan bahwa 2 (dua) penyakit ini sangat sulit untuk disembuhkan dan butuh waktu yang sangat lama dalam proses penyembuhan nya.

Hal ini juga karena pihak BPJS Kesehatan pun pada saat sekarang ini sedang sangat kekurangan dana.

Bahkan pihak BPJS Kesehatan menghimbau agar semua instistusi kesehatan seperti Rumah Sakit baik Swasta atau Pemerintah untuk tidak lagi melayani pasien dengan penyakit tersebut.

Adapun 2 (dua) penyakit yang telah direkomendasikan untuk tidak  dilayani di rumah sakit adalah penyakit :

*1. Mata Keranjang.*
*2. Hidung Belang.*

NB : Utk Kasus *Mata Duitan* saat ini juga sudah diusulkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar